Pentingnya Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Muda
Indonesia memiliki posisi strategis jalur perdagangan dunia dapat memberikan dampak negatif yaitu menjadi sasaran basis perdagangan manusia yang terjadi akibat refugee influx, sasaran kejahatan terorganisir lintas negara seperti perdagangan narkoba, sasaran adu domba antar masyarakat berdasarkan isu SARA serta perdagangan senjata (Soepandji & Muhammad, 2018). Berbagai dampak negatif dari posisi strategis dapat menyebabkan melemahnya ketahanan nasional. Perdagangan Narkoba Internasional menghantui negara Indonesia. Rusaknya generasi muda salah satunya dikarenakan adanya penggunaan narkoba. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berkurangnya kecerdasan otak dan ketergantungan obat. Tantangan dimasa sekarang bukan kejahatan perang lagi, melainkan rusaknya generasi bangsa. Banyak public figure yang terjerat kasus narkoba. Mulai dari pejabat politik, aktor/aktris, pilot dan berbagai kalangan terjerat narkoba, hal ini menandakan ancaman narkoba begitu besar di negara Indonesia. Bagi pelajar narkoba menjadi ancaman, dan dapat merusak generasi muda. Apabila seseorang terkena candu narkoba dapat menyebabkan siswa malas, daya juang rendah, dan kecanduan obat, bahkan merusak jaringan pada otak. Apabila pelajar sudah terkena candu narkoba dapat merusak masa depan individu maupun bangsa.
Fenomena globalisasi membuat interaksi warga dunia tidak lagi dapat dihalangi oleh batas - batas geografis negara. Saat ini pada fase revolusi industri ke 4 dengan perkembangan teknologi digital yang cepat dan masif. Adanya perangkat mobile teknologi dapat memudahkan akses informasi, produk barang dan jasa dari berbagai belahan dunia. Kondisi ini menyebabkan distribusi terhadap politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan hankam. Pada sisi siswa atau generasi bangsa revolusi industri ke 4 ini memiliki dampak negatif lebih pada sosial budaya. Masuknya perangkat pintar smartphone atau gadget dapat memberikan dampak kemalasan, ketergantungan teknologi, individualistik, kurang menghargai budaya. Pemerintah melalui Menteri Pertahanan mengkampanyekan wacana bela negara akibat prihatin dengan kondisi bangsa melihat adanya dekadensi moral, dan lunturnya rasa cinta tanah air dan nasionalisme (Lesmana, 2016). Wacana bela negara berupa revitalisasi semangat sumpah pemuda untuk meningkatkan ketahanan nasional di berbagai aspek kehidupan.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang Warga Negara dan Penduduk bahwa: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kesadaran bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (3),Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mencermati Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), mengisyaratkan bahwa usaha pembelaan negara dalam mempertahankan negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dengan tidak ada perkecualiannya. Usaha pembelaan Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM termuat dalam Pasal 68 yang berbunyi ; setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Republik Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 2 dan pasal 9 Ayat (1) dan (2) yang pada intinya bahwa setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara yang diselenggarakan dalam Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Begitu pula dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur dalam pasal 7 Ayat (1) yang pada prinsipnya TNI mempertahankan kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, pasal 3, intinya pendidikan membentuk peradaban bangsa dan martabat dengan pengembangan potensi peserta didik bertaqwa kepada TYME, beriman, kreatif, berakhlak mulia, berilmu, cakap, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Sedangkan yang dimaksud dengan warga Negara sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terdapat dalam Pasal 4, yang pada intinya bahwa warga Negara Indonesia.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Wujud bela negara ialah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara. Kesadaran bela negara pada generasi muda diimplementasikan pada membuang sampah pada tempat yang disediakan, perlindungan dan keamanan bagi masyarakat sudah baik, taat beragama dengan sudah melaksanakan dan menjalankan ibadah dan menjaga kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sadar telah membina diri saya sendiri agar dapat mandiri kelak, dan bangga kepada perjuangan para pahlawan. Namun ada kesadaran bela negara pada generasi muda ini masih kurang yaitu turut menjaga keamanan lingkungan kampus, tidak cukup mewakili sekolah atau instansinya dalam kegiatan olahraga dan seni, masih mengedepankan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan bangsa dan negara, cenderung memilih tidak memilih (golput) pada pemilu mendatang.
Pengertian Bela Negara
Pada pengertian bela negara dapat konteks sejarah menjelaskan bahwa membela negara dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara, tidak hanya diwujudkan dengan mengangkat senjata atau militer, melainkan diwujudkan dengan aspek lain berupa non militer yaitu perjuangan politik seperti pada 19 Desember 1948 (Siahaan, 2016).
Perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara dianggap sebagai bela negara dengan berbagai bentuk. Bela negara memiliki arti sebuah kesetiaan terhadap negara kesatuan republik Indonesia. Bela negara memiliki pengertian sikap atau perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan kehidupan bangsa dan negara secara utuh (Siahaan, 2016).
Bela negara memiliki unsur-unsur tertentu. Menurut Siahaan (2016) bela negara memiliki unsur-unsur berupa:
Cinta tanah air
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Yakin akan pancasila sebagai ideologi
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Memiliki kemampuan awal bela negara.
Untuk mewujudkan penunaian hak dan kewajiban bela negara diperlukan kesadaran bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan, serta kelangsungan hidup hidup bangsa dan negara Indonesia (Siahaan, 2016). Kesadaran bela negara dapat menjadi bagian dari upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi bagian dari spektrum bela negara. Spektrum bela negara terdiri dari dua, yaitu lunak (soft) dan keras (hard) Ditjen Pothan Kemhan RI (Soepandji & Budi Susilo, 2012). Spektrum lunak berupa aspek psikologi dan fisik. Aspek Psikologi terdiri dari pemahaman ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, wawasan kebansangsaan, rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan sehari-hari, dan kesadaran bela negara.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Perilaku dan sikap generasi muda dipengaruhi oleh dua lingkungan, yaitu lingkungan keluarga dan sekolah maupun kampus. Lingkungan sekolah maupun kampus dipercaya sebagai wahana pembinaan karakter yang baik. Sesuai yang menurut pendapat Goleman (Megawangi, 2009) bahwa banyak orang tua yang mengalami kegagalan dalam mendidik karakter anak-anaknya yang mungkin disebabkan karena kesibukan atau karena lebih mementingkan aspek kognitif anak. Pembinaan perilaku dan sikap anak dapat dilakukan dengan cara memberikan pembinaan di sekolah. Pembinaan kesadaran bela negara dilakukan dengan pembinaan karakter yang mengajarkan cara berpikir dan perilaku. Menurut Chrisiana (2005) bahwa pembinaan karakter mengajarkan seseorang suatu kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantunya untuk hidup dan bekerja bersama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara serta membantunya membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembinaan karakter siswa yang bermuara pada sikap dan perilaku membutuhkan berbagai aspek, bukan hanya dari aspek keterampilan (psikomotorik). Menurut Megawangi (2009) bahwa pembinaan karakter merupakan pembinaan budi pekerti plus, yaitu yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action). Memberikan pemahaman dan perasaan dapat memberikan dampak pada kesadaran bela negara. Hasil dari adanya pemahaman dapat memberikan tindakan yang mencerminkan kesadaran bela negara. Menurut Chrisiana (2005) bahwa pembinaan karakter mengajarkan seseorang suatu kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantunya untuk hidup dan bekerja bersama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara serta membantunya membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Chrisiana (2005) bahwa terdapat enam jenis karakter yang harus dicapai dalam kegiatan pembinaan karakter, yang meliputi:
Trustworthiness, bentuk karakter yang membuat seseorang menjadi: berintegritas, jujur, dan loyal.
Fairness, bentuk karakter yang membuat seseorang memiliki pemikiran terbuka serta tidak suka memanfaatkan orang lain.
Caring, bentuk karakter yang membuat seseorang memiliki sikap peduli dan perhatian terhadap orang lain maupun kondisi sosial lingkungan sekitar.
Respect, bentuk karakter yang membuat seseorang selalu menghargai dan menghormati orang lain.
Citizenship, bentuk karakter yang membuat seseorang sadar hukum dan peraturan serta peduli terhadap lingkungan alam.
Responsibility, bentuk karakter yang membuat seseorang bertanggung jawab, disiplin, dan selalu melakukan sesuatu dengan sebaik mungkin dalam kehidupan sehari-hari.
Kesadaran bela negara dapat dikaitkan dengan jenis karakter Citizenship dan Responsibility, sehingga dengan adanya pembinaan karakter dapat memberikan kesadaran bela negara kepada siswa sehingga dapat berperilaku yang mencerminkan bela negara.
Nilai-Nilai Bela Negara Generasi Muda berjiwa Nasionalisme
Kecintaan kepada Tanah Air
Indonesia Kesadaran bela negara terbangun melalui cara pandang yang berhubungan dengan sejarah kebudayaan bangsa Indonesia,serta falsafah/ideologi Pancasila akan terbentuk wawasan nasional atau wawasan nusantara. Dengan telah terpolakan melalui cara pandang, sejarah dan kebudayaan bangsa, falsafah Pancasila akan terwujud pertahanan keamanan negara Indonesia oleh kesadaran bela negara setiap warga negara atau seluruh komponen bangsa. Bangsa dan Negara Indonesia hingga saat telah mampu untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya manusia sehingga produksi dalam negeri meningkat bahkan telah mampu mengekspor keluar negeri.
Pertahanan dan keamanan (HANKAM), dalam perwujudan kecintaan kepada tanah air yang dapat dilakukan oleh generasi muda kekinian melalui berkarya bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia, berkarya meningkatkan diri menjadi orang profesional sesuai dengan bidang tugasnya, meningkat diri untuk mengangkat derajat harkat dan martabat bangsa Indonesia di dunia internasional. Menurut Akhmad Zamroni, dalam bidang pendidikan menjadi anggota Pramuka, dan memilih satuan karya, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), menjadi anggota Resimen Mahasiswa (Menwa). Kehidupan ditengah masyarakat menjadi anggota perlindungan masyarakat (Linmas), anggota Pertahanan Sipil (Hansip), menjadi anggota Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa).
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Indonesia Negara Indonesia berdiri diatas keanekaragaman berbagai etnis, budaya dan agama. Walaupun berbeda-beda dari berbagai latar belakang tetapi kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia tetap kokoh dan utuh berdirinya NKRI. Negara dan bangsa Indonesia selalu menjunjung tinggi dan memberikan penghormatan terhadap kebhinekaan atas nilai persatuan bangsa. Nilai Persatuan bangsa berada dalam sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Persatuan bangsa Indonesia dalam kebersamaan untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan nasional. Menghilangkan perasan fanatisme kesukuan/kedaerahan dan mencintai setiap kebudayaan yang berkembang di daerah, dan semestinya setiap kebudayaan daerah dapat diangkat menjadi kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah merupakan aset bangsa Indonesia, oleh karena itu harus dibina secara terus menerus secara berkelanjutan dan berkesinambungan agar tidak menjadi punah/hilang sehingga dapat diteruskan oleh generasi muda penerus bangsa Indonesia.
Patut untuk diwaspadai adanya penetrasi nilai sosial budaya dari negara lain kedalam negara Indonesia akibat derasnya arus globalisasi, sehingga diperkuat bangkitnya nilai-nilai identitas budaya lokal (local culture). Berawal dari pemahaman Pasal 32 Ayat (1) UUD NRI 1945, pada intinya negara atau pemerintah memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebudayaan lokal untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Secara konstitusional UUD NRI 1945, kita memberikan perlakuan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih ( Pasal 35), Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36), Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A), Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36 B). Generasi Muda diingatkan bahwa, bangsa Indonesia memiliki negara kesatuan sehingga dipersonifikasikan dalam perasaan memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa yang telah dimulai kesadaran berbangsa dan bernegara sejak adanya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda merupakan ikrar dan janji suci baik diri sendiri, bangsa dan negara Indonesia serta terhadap Sang Pencipta Tuhan Yang Maha Esa, berjanji bertanah air dan bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia.
Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara
Pancasila telah termuat dengan jelas dalam Pembukaan UUD NRI 1945 menjadi dasar negara NKRI, maka seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara harus tunduk dan taat kepada Pancasila, dengan tidak kecualinya. Pancasila menjadi pedoman dan petunjuk setiap kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara serta segala bentuk peraturan perundang-undangan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sri Edi Swasono menyebutkan Pancasila sebagai nilai-nilai luhur digali dari bumi Indonesia, yang kemudian perlu disosialisasikan, atau dengan kata lain dibudayakan, yang berarti mengakui adanya proses enculturation dan enculturated. Pancasila merupakan khasanah kekayaan budaya bangsa Indonesia yang adi luhur, adiluhung,yang wajib diakui oleh seluruh bangsa serta digali dari multi etnis, multi agama dan multi budaya.
Meutia Hatta Swasono berpandangan bahwa “bangsa Indonesia adalah pluralistic (majemuk) dan sekaligus multikulturalisti”. Karakter bangsa Indonesia yang bersifat kemajemukan dan beragam budaya maka Pancasila menjadi perekat dan pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila telah mampu untuk menjadi pelindung, pengayom segala interaksi suku bangsa di Indonesia, sehingga Indonesia satu-satunya negara di dunia yang mampu menjaga sikap toleransi beragama, unggul dalam budaya serta menjaga persatuan nasional. Pancasila memiliki nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, kedaulatan dan sosialitas. Nilai religiusitas terdapat pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai humanitas pada sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, nasionalitas dalam sila ketiga Persatuan Indonesia, nilai kedaulatan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta nilai sosialitas dalam sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia
Sikap rela berkorban untuk bangsa dan negara, merelakan atau mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran bahkan harta benda dan jiwa raga untuk kepentingan bangsa. Generasi muda harus dapat meneladani para pendiri bangsa, berjuang tanpa memerlukan imbalan,tanpa mementingkan diri sendiri selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, selalu cinta kepada tanah air dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok.
Kemampuan awal Bela Negara
Kemampuan awal kesadaran bela negara secara psikis yaitu memiliki sifat disiplin, kejujuran, berintegritas, etos kerja keras, bertanggung jawab, percaya pada diri sendiri, mengendalikan emosional, senantiasa memelihara jiwa dan raganya, serta meningkatkan spiritual untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara.Dalam kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari, fisik merupakan alat penggerak manusia dalam melangkah setiap kegiatan, sehingga diperlukan fisik yang sehat untuk mengimbangi psikis serta menjadi kekuatan yang luar biasa, bila keduanya menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pembentukannya,maka Negara menjadi kuat. Fisik atau jasmaniah selalu dibiasakan dibina untuk menjaga kesehatan tubuh kita dengan gemar berolahraga, sesuai dengan motto “Mensana in corpore sano” yang artinya dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat pula.
Kontribusi Aktualisasi Kesadaran Bela Negara terhadap peningkatan Kewaspadaan Generasi Muda.
Kesadaran bela negara diaktualisasikan melalui peningkatan kewaspadaan generasi muda. Kewaspadaan generasi muda yang telah memahami kesadaran nilai-nilai bela negara, kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan dan kebenaran terhadap Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara dan kemampuan awal bela negara, sehingga memiliki kemampuan untuk mengatasi dan menyelesaikan terhadap berbagai ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan demi untuk mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Kewaspadaan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dan negara Indonesia diharapkan memiliki kemampuan peduli,kesiapsiagaan serta tanggung jawab,dalam rangka peningkatan pencegahan dini, daya tangkal maupun daya cegah.
Partisipasi masyarakat dalam kesadaran bela negara meliputi; kegiatan yang berada lingkup pemerintahan,lingkungan perusahaan, lingkungan kemasyarakatan dan lingkungan dan berbagai instansi, organisasi,institusi negeri dan swasta maupun partai politik dapat memotivasi generasi muda secara terus-menerus terhadap peningkatan kewaspadaan nasional. Keberadaan generasi muda berada pada semua level kehidupan masyarakat, perlu dilakukan pembinaan, motivasi serta sosialisasi kesadaran bela negara agar peningkatan kewaspadaan bagi generasi muda tetap dapat dapat dipertahankan.
Pemahaman terhadap kesadaran bela negara akan menimbulkan sikap dan perilaku yang melekat kewaspadaan bagi generasi muda dalam menyaring pengaruh budaya asing yang masuk ke dalam wilayah negara Indonesia, karena ada beberapa budaya asing tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Indonesia memiliki budaya Pancasila yang bermoral dan beretika dalam tatanan kehidupan
Komentar
Posting Komentar